UNSA Makassar

LKBH Unsa Makassar Menang Perkara PHI

Laporan : Rosmawati
Pengurus UKM Pers Unsa Makassar
 
MAKASSAR – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Saweriagading (Unsa) Makassar menang dalam perkara PHI di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (21/8/17)
 
Dalam perkara tersebut M. Ali Ichsan, Pekerja CV. Data Teknik memberikan kuasa kepada Maemanah, S.H., M.H. dan Agus Haikal, S.H., keduanya adalah para Advokat yang berdomisili hukum pada kantor LKBH Unsa sebagai pihak penggugat.
 
CV. Data Teknik Elektro yang beralamat di Jl. Maccini Baru No. 86 Makassar dalam hal ini Amin Fonda selaku pimpinan sebagai pihak tergugat.
 
Permohonan Kasasi dilakukan oleh pihak CV. Data Teknik Elektro ke Mahkamah Agung (MA) atas keputusan yang diberikan oleh majelis hakim pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar (21/8/17)
 
LKBH Unsa mengajukan kontra memori kasasi ke MA atas permohonan kasasi yang diajukan oleh CV. Data Teknik Elektro yang amarnya berbunyi menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi CV. Data Teknik Elektro tersebut dan membebankan biaya perkara kepada Negara. 
 
Selasa, (10/4/18) Mahkamah Agung menolak permohonan Kasasi yang diajukan oleh pihak CV. Data Teknik Elektro dan memenangkan pihak Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Unsa.

Leave a Reply

Be the First to Comment!

avatar
  Subscribe  
Notify of