UNSA Makassar

Dekan Hukum Universitas Sawerigading Terbitkan Buku Teks

MAKASSAR.- Dekan Fakultas Hukum Universitas Sawerigading Makassar, Dr.Hj.Asmah, SH, MH, menerbitkan buku teks perkuliahan berjudul, Hukum Adat Indonesia (Suatu Pengantar). Buku setebal 116 halaman ini, direncanakan akhir awal Agustus 2017 akan segera diluncurkan.

Ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/7/2017) ditegaskan, buku ini merupakan bahan-bahan materi perkuliahan selama beberapa tahun terakhir  ini.

Permintaan dari mahasiswa sebagai acuan dalam pembelajaran sehingga lembaran foto copy itu kemudian dicetak dalam bentuk buku berkat kerjasama penerbit Fahmis Pustaka Makassar.

Buku dengan No ISBN  978-602-61223-2-2, proses perampungan naskah dengan editor dua dosen Fakultas Hukum Unsa, Danil, SH, MH dan Hj. Raodiah, SH, MH

Asmah. Lahir di Pinrang 18 Nopember 1980. Menjalani masa kecil di tanah leluhurnya Pinrang. Tamat SDN 298 Pinrang,  MTSN Pinrang, MAN Pinrang,  dan SMAN Pinrang. Sarjana Hukum  UMI Makassar 2002

Jenjang S2 Hukum juga diselesaikan di PPs-UMI Makassar 2004. Doktor ilmu hukum juga di raih di PPs-UMI Makassat 2016,  menulis disertasi berjudul, Hakikat Fungsi KPPU Dalam Mencegah Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Sawerigading (Unsa) 2016-2020, mulai meniti karier selaku Dosen Tetap Yayasan Unsa sejak 2007.  Sebelum diberi amanah jadi dekan, pernah jadi Sekretaris Administrasi Rektor Unsa 2012-2014. Ketua Prodi Ilmu Hukum Unsa 2014-2015.

Isteri dari AKBP Akbar Setiawan, SH, MH Akbar, menghasilkan buah hati Qayla Arsyata Akbar dan Wiranata Akbar.  

Selaku isteri dari suami berkarier di kepolisian sehingga di sela waktu mengajar  pernah menjadi  menjadi Ketua Bhayangkari Kepolisian di Polsek Biringkanaya, Tamalanrea dan Manggala Kota Makassar.

Karier dosen dijalani dengan penuh keseriusan, sejak 2012 lolos mendapatkan sertifikasi dosen. Selain itu hampir setiap tahun kompetisi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat diselenggarakan Kemenristekdikti RI juga lolos. (yahya)

Leave a Reply

Be the First to Comment!

avatar
  Subscribe  
Notify of