Diskusi Publik UU ITE, UNSA Makassar Kirim Dua Dosen Perwakilan


Makassar – Universitas Sawerigading (UNSA) Makassar mengikuti Diskusi Publik Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di The Rinra Hotel Makassar, Selasa (30/11/2021).

Kegiatan dilaksanakan oleh Direktorat Jendral Aplikasi Informatika Kementrian Komunikasi dan Informatika bekerjasama dengan UNHAS Makassar.

Dengan mengangkat tema “Memperkuat Parameter Perlindungan HAM Dalam Penerapan Pengaturan Konten Ilegal UU ITE.”

Sebanyak 3 (tiga) narasumber yang menjadi pemateri dalam diskusi tersebut yakni, Prof. Dr. Drs. H. Henry Subiakto, S.H., M.A, selaku Staf Ahli Menkominfo RI,

Selain itu, Prof. Dr. Judhariksawan, S.H., M.H, selaku Guru Besar Fakultas Hukum UNHAS Makassar dan Dr. Muh. Ibnu Fajar Rahim, S.H., M.H, selaku Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung.

Dalam hal ini UNSA Makassar di wakili oleh 2 (dua) Tenaga Pengajar/Dosen yakni, Dr. Dian Eka Kusuma Wardani, S.H., M.H dan Ali Rahman, S.H., M.H.

Dr. Dian mengatakan, dengan adanya diskusi publik ini semoga penegakan hukum terkait UU ITE tidak multitafsir lagi dan dapat menjamin rasa keadilan bagi masyarakat serta lebih mengedepankan restorative justice, tuturnya. (Ros)

0 0 votes
Article Rating

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x