UNSA Makassar

Ramli Haba Jadi Anggota Kelompok Pakar/Tim Ahli DPRD Sulsel

MAKASSAR – Mantan Wakil Rektor I  Universitas Sawerigading (Unsa) Makassar, Dr. H. Muhammad Ramli Haba, SH, MH diberi amanah menjadi salah seorang anggota Kelompok Pakar dan Tim Ahli DPRD Provinsi Sulsel tahun 2018.

Surat  penunjukan selaku anggota tim itu dikeluarkan oleh Ketua DPRD Provinsi Sulsel sejak 14 Mei 2018 6 dengan nomor SK, 21 tahun 2018 ditandatangani Ketua DPRD Sulsel, Muh Roem, SH, M.Si.

Ditemui media di kampus UNSA Makassar, Sabtu  (7/7/2018), Muhammad Ramli Haba menegaskan, penunjukan itu adalah amanah dan tanggung jawab yang harus dijalani secara maksimal, kata mantan Dekan Fakultas Hukum Unsa Makassar ini.

Dijelaskan tugas dari kelompok itu, membantu pimpinan dan anggota DPRD Sulsel dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang DPRD.

Selain itu juga memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan dan anggota DPRD Sulsel baik diminta maupun tidak sesuai bidang keahlian masing-masing, tegas doktor ilmu hukum PPs-Unhas ini.

Juga melakukan tugas lain atas permintaan pimpinan dan anggota DPRD Sulsel.

Anggota kelompok ahli dan tim ahli ini terdiri atas 7 orang yakni; Dr. Amiruddin Ilmar, SH, MH, Dr. Muhlis Sufri, M.Si, Dr. Majid Sallatu, MS, Dr. Jayadi Nas, M.Si.

Dr. Muhammad Hasrul, SH, MH, Dr. Muhammad Ramli Haba, SH, MH serta Dr. Tadjuddin Rahman, SH, MH.

Sosok Ramli Haba, bukan orang baru di DPRD Sulsel, pernah jadi anggota DPRD Provinsi Sulsel dua periode dari Fraksi PAN, Pemilu 1999 dan 20014.

Usai tugas selaku legislator beralih menjadi tenaga dosen di Fakultas Hukum Unsa Makassar.

Kariernya di kampus yang mulai hadir sejak 1943 ini, pernah jadi Wakil Rektor I Unsa, Pemimpin Umum Tabloid Warta Sawerigading diterbitkan oleh Yayasan Perguruan Sawerigading Makassar.

Saat ini Wakil Ketua Pengurus Pusat Tapak Suci Putra Muhammadiyah. Pernah jadi Sekretaris Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Sulsel dan Pengurus Wilayah Muhammadiyah. (ma’ruf)

Leave a Reply

Be the First to Comment!

avatar
  Subscribe  
Notify of