MAROS – Dua dosen Fisip Unsa Makassar yakni, Dr. Adi Sumandiyar, S.Sos., M.Si dan Dr. Arda Senaman, M.Si ikut jadi peserta sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum di Kabupaten Maros, Rabu (21/11/2018).
Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber yakni; anggota DPR RI dari Fraksi PPP, Andi Mariattang S Sos. Narasumber kedua Dr. H. Abdullah Rahim, M.Si.
Kepada media ditengah suasana sosialisasi Arda Senaman menegaskan kegiatan ini sangat bermanfaat kepada peserta karena memberi pemahaman dan pengetahuan tentang proses dan tahapan pemilu.
Lebih menarik lagi narasumbernya langsung dari salah seorang anggota DPR RI yang berkontribusi langsung dalam proses melahirkan undang-undang tersebut, tandas kepala Laboratorium Sosiologi Fisip Unsa Makassar ini.
Hal sama juga ditekankan oleh Adi Sumandiyar, sosialisasi ini memberikan pengetahuan dan informasi baru tentang tahapan-tahapan dalam proses pemilu, tandas ketua Prodi Sosiologi Fisip Unsa Makassar.
Selain itu sosialisasi ini tepat waktu karena dalam suasana masa kampanye pemilu serta persiapan memasuki masa pencoblosan.
Dibutuhkan pengetahuan tentang rambu-rambu dan regulasi dalam pemilu, tegas salah seorang staf ahli Kementerian Pertahanan RI di Makassar. (ma’ruf)
Leave a Reply
Be the First to Comment!