Makassar – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Sawerigading (UNSA) Makassar mendampingi masyarakat dalam Kasus Penganiayaan Pasal 351 Ayat 1 KUHP.
Pihak LKBH mendampingi Pelaku tindak pidana yang telah mendekam di penjara selama 2 (dua) bulan terakhir,
Dimana pada tanggal 4 April 2023 lalu dinyatakan bebas pada tingkat penuntutan dalam sebuah proses perdamaian antara pelaku dengan korban (Restoratif Justice).
Dalam proses perdamaian antara pelaku dan korban disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Tim Hukum LKBH UNSA dan Tokoh Masyarakat.
Asbullah Thamrin, S.H., M.H selaku Ketua LKBH UNSA Makassar mengatakan, semoga LKBH lebih banyak lagi memberikan edukasi hukum dalam bentuk pendampingan hukum secara Non-Litigasi dan pendampingan hukum di Pengadilan atau Litigasi, ujarnya,
Terutama kepada masyarakat yang yang miskin atau masyarakat kurang mampu yang secara nyata susah untuk mendapatkan akses keadilan ketika mereka berkonflik dengan hukum,
Saya juga berharap ke depannya LKBH UNSA dapat Terakreditasi Kementeriaan Hukum dan HAM sehingga jangkauan dalan melakukan pendampingan hukum kepada masyarakat miskin atau kurang mampu dapat lebih luas lagi, tutupnya.
Hal yang dilakukan oleh Tim LKBH UNSA dalam proses pendampingan pelaku maupun korban mendapatkan apresiasi dari Prof. Dr. A. Melantik Rompegading, S.H., M.H selaku Rektor UNSA Makassar.
Prof. Melantik mengatakan setiap kegiatan yang dilakukan oleh Organisasi/Lembaga yang berada dalam naungan UNSA merupakan bentuk promosi kampus, ujarnya,
Sehingga melalui setiap kegiatan yang dilakukan kampus kita bisa lebih dikenal lagi oleh masyarakat seperti hal nya dengan kegiatan proses pendampingan pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh LKBH,
“Saya berharap kedepannya LKBH semakin baik dan bisa membantu masyarakat dalam hal yang bersinggungan dengan hukum tentunya dilakukan secara percuma (gratis),” tutupnya. (Ros)
Leave a Reply
Be the First to Comment!