UNSA Makassar

Ketua LPSK RI Kuliah Umum di Universitas Sawerigading

KETUA  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Dr. Abdul Haris Semendawai, SH.,LL,M, Sabtu (6/52017) membawakan kuliah umum di kampus aula Universitas Sawerigading Makassar (Unsa), Jl. Kandea I Makassar.

Kuliah umum ini dibuka Rektor Unsa, Prof Melantik Ropegading, SH, MH, didampingi Dekan Fakultas Hukum, Dr.Hj.Asmah, SH, MH dengan moderator dosen hukum Unsa, Maemanah, SH, MH.

Kuliah umum dihadiri civitas akademika kampus. Turut hadir; Wakil Rektor I dan III, Dra. Hj. Mardiani dan Dr.Amran Syahruddin, SH, M.Hum.

Selain itu juga turut hadir Dekan FKIP, Dra.Hj. Mandarisah, M.Pd, Dekan Hukum, Dr.Hj. Asmah, SH, MH, Dekan Tehnik, Amina Umar, S.Kom, M.Kom, Dekan Fisip, Dr.Muhammad Yahya, M.Si, Ketua Penjaminan Mutu. Dr. Dety Sulandjari, M.Si, mantan Dekan Hukum, Dr.M.Muhammad Ramli Haba, SH, MH.

Abdul Haris Semendawai, SH.,LL, membawakan kuliah umum dengan tema, “Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Pemenuhan Hak Saksi dan Korban”.

Dijelaskan, LPSK, lembaga negara dibentuk untuk melindungai saksi dan korban tindak pidana. Agar saksi dan korban dapat memberikan kesaksian secara bebas tidak mendapatkan ancaman fisik maupun non fisik dari pihak tertentu, tandasnya.

Tentang LPSK, dan perlindungan saksi dan korban dapat dilihat pada UU No.13/2006 tentang perlindungan saksi dan korban dan UU No.31 tentang perubahan atas UU No.13/2006.

Tindak pidana yang jadi prioritas perlindungan adalah, pelanggaran HAM yang berat, korupsi dan tindak pidana pencucian uang, terorisme, tindak pidana perdagangan orang, penyiksaan dan penganiayaan berat, tindak pidana narkoba dan prikotropika, tegas Haris Sendawai.

Diakhir kuliah dilanjutkan dengan Tanya jawab antara pembawa kuliah umum dengan para peserta dosen dan mahasiswa. Dialog cukup alot, seru dan hangat karena mempertanyakan dan menjelaskan tindak pidana yang jadi perhatian publik termasuk korupsi e-KTP. (maruf/yahya)

Leave a Reply

Be the First to Comment!

avatar
  Subscribe  
Notify of