Laporan : Darmi
Pengurus LPM Unsa Makassar
MAKASSAR – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sawerigading (Unsa) Makassar menggelar kuliah umum Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, Rabu (31/10/18).
Persidangan dibuka langsung oleh Hakim Ketua dan didampingi oleh dua Hakim Anggota.
Pembukaan berlangsung di ruang utama persidangan dengan pembacaan agenda putusan perkara nomor 43/G/2018/PTUN.MKS
Hasil dari putusan tersebut di menangkan oleh pihak tergugat dengan biaya perkara di bebankan kepada pihak penggugat.
Mahasiswa fakuktas Hukum Unsa sangat antusias dalam mengikuti proses persidangan di PTUN, dengan tujuan agar dapat menambah wawasannya mengenai apa saja yang menjadi sengketa di persidangan.
Dr. Muhammad Ramli Haba, SH., MH selaku dosen mata kuliah sekaligus Advokat berharap agar mahasiswa dapat memahami cara beracara di PTUN karena proses beracara tidak cukup hanya memahami teori, tapi harus melihat praktek di pengadilan, tuturnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini PLT Pimpinan Umum LPM Unsa Makassar, Rosmawati dan mahasiswa fakuktas Hukum Unsa dan beberapa mahasiswa dari kampus lain.
Leave a Reply
Be the First to Comment!