UNSA Makassar

PKPA Unsa Makassar Datangkan Pemateri Prof Dr Aswanto

Laporan: Darmi
Aktifis Pers Mahasiswa Universitas Sawerigading 
 
 
MAKASSAR – Fakultas Hukum Universitas Sawerigading Makassar bekerja sama  PERADI Makassar mengundang Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Prof.Dr. Aswanto, S.H., M.Si., DFM dalam kegiatan PKPA sebagai narasumber.
 
Aswanto membawakan materi tentang  hukum acara konstitusi kepada 29 peserta yang mengikuti kegiatan Pelatihan Khusus Profesi Advokat (PKPA) angkatan II tahun 2018  di gelar di Durian Condotel Suite, Sabtu (05/05/2018)
 
Kegiatan yang di helat mulai 21 April-12 Mei ini dibuka  oleh Dr.Hj. Asmah SH.,MH yang juga Dekan Fakultas Hukum Unsa Makassar.
 
Selama kegiatan berlangsung peserta serius menerima materi diberikan, namun sesekali wakil ketua MK  bercerita tentang pengalamannya yang kemudian mengundang gelak tawa seluruh peserta hadir.
 
Ditemui media setelah kegiatan, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin ini menanggapi bahwa kegiatan dilakukan Fakultas Hukum Universitas Sawerigading adalah sesuatu yang penting dan positif dalam perkembangan universitas, termasuk dalam kaitan dengan Tri Darma Perguruan Tinggi, ucapnya.
 
Selain itu, Aswanto juga sangat mengapresiasi kegiatan PKPA yang dilakukan oleh Fakultas Hukum Unsa.
 
“Kegiatan ini sangat didukung oleh Mahkamah Konstitusi karena PKPA adalah organisasi yang bekerja sama dengan perguruan tinggi apalagi Advokat adalah profesi yang sangat mulia” tandas pria kelahiran Palopo tersebut.
 
Harapan saya profesi advokat ini mampu memiliki persiapan di bidang hukum yang diperoleh melalui kegiatan PKPA, sehingga nanti para peserta bisa menjadi advokat yang profesional dan menjadi penegakan hukum yang positif, ujarnya.
 
Turut hadir dalam acara itu, Rektor Unsa, Prof Dr A. Melantik Rompegading SH MH, Ketua Panitia dan sekretaris, Asbullah SH, MH dan Ahmad.
 
Dosen hukum Unsa lainnya, Nurmiati, SH, MH, Dian Eka Kusumawardani, SH, MH.

Leave a Reply

Be the First to Comment!

avatar
  Subscribe  
Notify of