Makassar – Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Sawerigading (UNSA) Makassar meraih gelar Doktor dalam bidang Ilmu Hukum, Kamis (29/12/2022).
Sidang promosi doktor yang dilakukan oleh Dr. Maemanah, S.H., M.H ini berlangsung di Ruang Promosi Lantai 3 (tiga) Universitas Hasanudin (UNHAS) Makassar.
Dengan mengangkat judul penelitian “Pengaturan Prinsip Pencemar Membayar Pada Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.”
Dr. Maemanah menjelaskan alasan mengapa mengambil judul disertasi tersebut yakni, untuk menemukan esensi dari pengaturan prinsip pencemar membayar yang tertuang dalam aturan perundang-undangan,
Selain itu, menemukan pelaksanaan pengaturan prinsip pencemar membayar dalam Peraturan Daerah di Provinsi Sulawesi Selatan serta menemukan konsep ideal prinsip pencemar membayar dalam Peraturan Daerah di Sulawesi Selatan,
Tim penguji yang menjadi penguji dalam sidang promosi Dr. Maemanah ialah, Dr. Suparto Wijoyo, S.H., M.Hum selaku penguji eksternal dari Universitas Airlangga,
Penguji internal UNHAS yakni, Prof. Dr. Abdul Razak, S.H., M.H, Prof. Dr. H.M. Djafar Saidi, S.H., M.H, Prof. Dr. Achmad Ruslan, S.H., M.H dan Dr. Naswar, S.H., M.H.
Kepada media, Dosen FH yang kerap di sapa Nana itu berharap setelah promosi ini semoga kedepannya dapat menggunakan ilmu yang saya miliki agar bermanfaat bagi Masyarakat, Bangsa dan Negara, ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan, Wakil Rektor III UNSA Makassar Dr. Amran Sjahruddin, S.H., M.Hum., M.M, Anggota SPN, Anggota LANHA serta beberapa Dosen dan Mahasiswa UNSA Makassar. (Ros
Leave a Reply
Be the First to Comment!