MAKASSAR – Mulai Januari 2019 mendirikan universitas tidak lagi membutuhkan 10 program studi, terapi cukup dengan 5 prodi.
Kelima prodi itu 3 ilmu eksakta serta 2 ilmu sosial. Regulasi sebelumnya butuh 10 prodi untuk membuka universitas.
Demikian ditegaskan Ditjen Kelembagaan Ristekdikti, Dr Ir Patdono Suwignyo M.Eng.Sc, di kampus Universitas Fajar Makassar.
Saat jadi nara sumber pada dialog di hadapan peserta Muswil III Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (AB-PPTSI) Wilayah Sulawesi Selatan, Kamis (6/12/2018).
Kebijakan baru itu bagian penting dari percepatan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Untuk sementara izin mendirikan universitas yang baru tidak dilayani. Tetapi yang diberi prioritas adalah perguruan tinggi yang akan merger menjadi universitas.
Mendirikan institut juga dilakukan kemudahan. Jika dulu membutuhkan 6 prodi maka aturan baru hanya butuh 3 prodi, tegas Patdono.
Dialog AB-PPTSI menghadirkan dua nara sumber lainnya.
Kedua nara sumber itu, Ketua Pusat AB-PPTSI, Prof Dr Thomas Suyatno serta Kepala LLDIKTI Wilayah IX Sulawesi, Prof Dr Jasruddin, M.Si.
Turut haqdir pada acara itu, pendiri Fajar Grup, Alwi Hamu, Ketua dan Sekretaris APTISI Wilayah IX-A Sulawesi, Prof Dr Maruf Hafidz, SH, MH dan Dr. Mulyadi Hamid, M.Si
Rektor Unifa Makassar, Prof H Sadly Abdul Djabbar M.PH. Ketua BP-PTSI Sulsel, Dr. Mohammad Ridwan Arif, SE, MAF, Ak.(yahya).
Leave a Reply
Be the First to Comment!