Laporan: Izak Pasabuan
Mahasiswa Sosiologi Fisip Unsa Makassar
MAKASSAR.-Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum Universitas Sawerigading Makassar (LKBH Unsa) kembali melaksanakan penyuluhan bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang kurang mampu. Penyuluhan hukum kali ini dilakukan di Kelurahan Tamamaung kota Makassar. Minggu, (8/10/2017).
Penyuluhan hukum ini dihadiri Ketua LKBH Universitas Sawerigading, Maemanah SH, MH didampingi Nurmiati, SH, MH selaku pengurus LKBH beserta anggota Paralegal LKBH Unsa Makassar.
Turut hadir dalam penyuluhan ketua RW 007 dan ketua RT 008 Kelurahan Tamamaung bersama masyarakat di Masjid Al-Ikhlas jalan Sukaria 13/B. Penyuluhan dimulai pukul 09.00 sampai pukul 11.00 Wita diikuti oleh puluhan peserta.
Maemanah menegaskan kegiatan ini bertujuan mensosialisasikan bantuan hukum dalam hal memenuhi akses keadilan sebagaimana diatur dalam konstitusi bahwa setiap warga negara memiliki persamaan kedudukan di hadapan hukum.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 menyebutkan bahwa bantuan hukum meliputi masalah keperdataan, pidana, dan Tata Usaha Negara, baik litigasi maupun non litigasi.
“Adapun syarat memperoleh bantuan hukum adalah mengajukan permohonan secara tertulis berisi identitas pemohon dan uraian singkat pokok perkara, menyerahkan dokumen perkara, dan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan,” jelas Maemanah.
Zaenal selaku ketua RW 007 kelurahan Tamamaung Kota Makassar mengucapkan terima kasih kepada LKBH Unsa Makassar atas kesediaan menyampaikan informasi tentang hukum sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat untuk mewujudkan keadilan dan ketertiban.(*)
Leave a Reply
Be the First to Comment!