Laporan: Darsil Yahya M
Aktivis Pers Kampus Universitas Sawerigading Makassar
MAKASSAR.- Universitas Sawerigading (UNSA) Makassar menggelar kuliah Umum Hukum persaingan usaha di Aula kampus, Kamis (15/3/2018)
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Dekan Fakultas Hukum Unsa, Dr.Hj Asma SH., MH.
Pemateri dalam kegiatan yakni Gopprera Panggabean, S.E., Ak.
Direktur Penindakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Dr. Hj Asma SH.,MH. Moderator ialah Aru Armando kepala KPD KPPU Makassar.
Saat membawakan kuliah umum Gopprea Panggabean lebih menegaskan tugas dan wewenang KPPU kepada mahasiswa.
Dimana tugas KPPU adalah melakukan penelitian atas perjanjian, perbuatan pelaku usaha dan penyalahgunaan posisi dominan serta memberikan saran kebijakan persaingan kepada pemerintah dan memberikan laporan berkala kepada presiden.
Serta wewenang KPPU adalah menerima laporan, melakukan penyelidikan serta memanggil dan menghadirkan saksi-saksi dan setiap orang yang mengetahui pelanggaran.
Asma yang menjadi pembicara kedua menjelaskan, mata kuliah KPPU adalah mata kuliah wajib di fakultas hukum.
“Saat ini KPPU adalah mata kuliah wajib di Universitas Sawerigading yang mempelajari semua materi tentang KPPU, tidak saya dengan kampus-kampus lain yang hanya mempelajari beberapa materi saja”, tegasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut yakni Wr 2 Unsa Bid. Keuangan Dr. H. Muh. Hasyim SH., MH, Wr 3 Bid. Kemahasiswaan Dr. Amran Sjahruddin SH.,M.Hum.,MM.
Sekertari Rektor Dian Eka Kusuma Wardani.SH., MH Dosen Fakultas Hukum Asbullah Thamrin SH., MH, serta mahasiswa dan civitas akademika Unsa. (*)
Leave a Reply
Be the First to Comment!