Makassar – Rektor Universitas Sawerigading (UNSA) Makassar Prof. Dr. A. Melantik Rompegading, S.H., M.H mendapatkan Hak Cipta atas Karya Tulis Ilmiah yang dibuatnya.
Hak cipta tersebut juga diberikan kepada 2 (dua) Dosen UNSA yakni Dekan Fakultas Hukum Dr. Hj. Asmah, S.H., M.H dan Dety Yunita Sulanjari, S.Sos., M.Si.
Pemberian hak cipta atas karya yang dibuat oleh akademisi ini dalam rangka pelindungan ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Karya tersebut berupa karya tulis (Artikel) yang berjudul “Mewujudkan Masyarakat Madani Melalui Desa Konstitusi di Desa Jombe dan Karelayu Kabupaten Jeneponto”.
Kepada media, Rektor UNSA berharap dengan mendapatkan sertivikat haki ini bisa memacu untuk terus berkarya dan menulis buku dan jurnal serta karya ilmiah lainnya, ucapnya.
Jangka waktu perlindungan hak cipta ini akan berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
Surat pencatatan hak cipta atas karya yang dihasilkan ini sudah sesuai dengan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. (Ros)
Leave a Reply
Be the First to Comment!