MAKASSAR – Kebijakan LLDIKTI IX, bagi kampus yang masuk kategori taat azas dan kampus sehat, adalah memberi bantuan pengembangan SDM dosen, bidang kelembagaan dan lainnya.
Ketika kampus Universitas Indonesia Timur (UIT), Makassar, belum berstatus pembinaan, beberapa jenis bantuan telah diberikan antaranya menempatkan Dosen Dipekerjakan LLDIKTI IX.
Para dosen itu di antaranya 9 orang Guru Besar dan 22 dosen dipekerjakan LLDIKTI.
Para profesor beragam ilmu itu, tidak berproses dan lahir di UIT Makassar tetapi merupakan pindahan dari kampus lain.
Demikian ditegaskan Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan LLDIKTI IX Sulawesi dan Gorontalo, Drs. Andi Lukman, M.Si kepada media di ruang kerjanya, Kamis (18/10/2018).
Dijelaskan, penempatan Guru Besar sebanyak 9 orang itu dibanding kampus lainnya,tidak sebanyak tersebut. Menjadikan UIT Makassar di masa lalu cukup dimanjakan oleh Kemenristekdikti.
Jenis bantuan lain yang telah diberikan selama ini beberapa dosen berstatus dipekerjakan dan dosen tetap yayasan mendapat bea siswa lanjut studi S3 di beberapa pengelola pascasarjana di Indonesia.
Bantuan lainnya pada sejumlah dosen yang meraih hibah penelitian dan skim penelitian yang lain, kata Andi Lukman.
Sejumlah mahasiswa juga telah mendapat bea siswa guna membantu menyelesaikan jenjang studinya.
Kemenristekdikti RI lewat pemantauan Tim Eka Kemenristekdikti RI, setelah melakukan pemantauan lapangan menilai proses pembelajaran dilakukan UIT tidak taat azas, sehingga diberi sanksi pembinaan selama enam bulan, tegasnya.
Saat sanksi diberlakukan, LLDIKTI IX melakukan komunikasi dengan berbagai pihak terkait, baik mahasiswa, pengelola dan dosen.
Komunikasi dengan pihak yayasan selalu diupayakan, namun tidak efektif karena ketua yayasan yang menjadi kunci utama, mendapatkan solusi terbaik keluar dari masalah ini, tidak pernah memenuhi undangan LLDIKTI dan hanya diwakilkan.
Beberapa point dalam surat sanksi pembinaan yang harus dibenahi selama enam bulan, termasuk menarik ribuan lembar ijazah.
Selain itu, kesejahteraan para dosen yang terabaikan juga jadi salah satu masalah belum lagi pembagian kewenangan antara yayasan dan pengelola yang juga tidak jelas.
Kondisi internal yang perlu mendapat perhatian serius adalah akreditasi prodi yang sudah kadaluarsa, sebab walaupun nantinya sanksi pembinaan telah dicabut.
Akreditasi prodi kadaluarsa juga tidak bisa menerbitkan ijazah dan menerima mahasiswa baru. ketika akreditasi kadaluarsa maka dengan sendirinya ijin operasional juga tidak berlaku, tandas Andi Lukman
Proses re-akreditasi butuh waktu dan sumber daya dosen sesuai dalam regulasi yang ada, tegasnya.
Proses pembinaan dari LLDIKTI IX awalnya saat pertama kali surat pembinaan turun, komunikasi berjalan lancar.
Tetapi ketika pihak UIT menempuh jalur hukum dengan mem PTUN-kan LLDIKTI dan Kemenristekdikti, berarti sanksi pembinaan tidak diterima.
Maka LLDIKTI mengambil kebijakan, menarik semua dosen berstatus dipekerjakan
serta mencarikan kampus lain, bagi dosen yayasan yang sudah mendapat sertifikasi, tegasnya.
Pihak UIT Makassar telah mencabut permohanan PTUN tersebut, sementara jatuh tempo sanksi pembinaan semakin dekat, kata Lukman.
Olehnya itu sangat diharapkan UIT segera melakukan langkah cepat dan tepat, dengan memenuhi persyaratan yang tertera dalam sanksi tersebut, sehingga masalah ini dapat terselesaikan dengan sebaiknya. (yahya)
Leave a Reply
Be the First to Comment!