UNSA Makassar

Diskusi Publik UU ITE, UNSA Makassar Kirim Dua Dosen Perwakilan

Makassar – Universitas Sawerigading (UNSA) Makassar mengikuti Diskusi Publik Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di The Rinra Hotel Makassar, Selasa (30/11/2021).

Kegiatan dilaksanakan oleh Direktorat Jendral Aplikasi Informatika Kementrian Komunikasi dan Informatika bekerjasama dengan UNHAS Makassar.

Dengan mengangkat tema “Memperkuat Parameter Perlindungan HAM Dalam Penerapan Pengaturan Konten Ilegal UU ITE.”

Sebanyak 3 (tiga) narasumber yang menjadi pemateri dalam diskusi tersebut yakni, Prof. Dr. Drs. H. Henry Subiakto, S.H., M.A, selaku Staf Ahli Menkominfo RI,

Selain itu, Prof. Dr. Judhariksawan, S.H., M.H, selaku Guru Besar Fakultas Hukum UNHAS Makassar dan Dr. Muh. Ibnu Fajar Rahim, S.H., M.H, selaku Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung.

Dalam hal ini UNSA Makassar di wakili oleh 2 (dua) Tenaga Pengajar/Dosen yakni, Dr. Dian Eka Kusuma Wardani, S.H., M.H dan Ali Rahman, S.H., M.H.

Dr. Dian mengatakan, dengan adanya diskusi publik ini semoga penegakan hukum terkait UU ITE tidak multitafsir lagi dan dapat menjamin rasa keadilan bagi masyarakat serta lebih mengedepankan restorative justice, tuturnya. (Ros)

Leave a Reply

Be the First to Comment!

avatar
  Subscribe  
Notify of