Hukum persaingan usaha merupakan salah satu faktor penting dalam menjalankan roda perekonomian suatu negara, indikator keberhasilan ekonomi suatu negara di lihat dari adanya hukum yang mengatur dan memberikan kesempatan berusaha yang sama bagi setiap pelaku usaha, persaingan usaha yang sehat dapat memberikan pengaruh yang berkaitan dengan perdagangan, industri, investasi, iklim usaha yang kondusif, kepastian dan kesempatan berusaha, efisiensi, kepentingan umum dan kesejahteraan rakyat.
Adanya adegium “kesejahteraan bisa mengurangi pelanggaran hukum” olehnya persaingan yang sehat di tentukan oleh Undang-Undang Persaingan usaha,kebijakan persaingan (competition policy) pada umumnya setiap negara di dunia memberlakukan aturan persaingan usaha dengan maksud untuk menguatkan perekonomian untuk kepentingan umum dan kesejahteraan rakyat.
Persaingan dalam dunia usaha berarti upaya untuk mendapatkan keuntungan dalam sistem ekonomi pasar, dengan persaingan yang sehat dan competitip dapat menciptakan produk yang berkualitas bagi konsumen, sehingga masyarakat banyak mendapatan pilihan yang berkualitas, dengan harga yang bersaing, pelayanan yang baik dan kualitas produk yang bervariasi.
Arti Penting Penegakan Persaingan Usaha
Lahirnya hukum persaingan usaha di hampir semua negara, baik negara maju maupun negara berkembang, memanfaatkan instrumen persaingan yang sehat untuk meningkatkan dinamika pembangunan ekonomi menjadi lebih baik dan kompetitif, hal ini disebabkan banyak negara yang memangkas aturan birokrasi yang berbelit-belit sehingga para investor merasa susah untuk melakukan usaha dan bisnis, sehingga perekonomian menjadil lambat, perencanaan untuk kesejahteraan rakyat yang menjadi cita-cita suatu negara, terutama negara berkembang melambat akibat “mahal “nya sebuah pengurusan ijin usaha ditambah lagi dengan sistem perencanaan ekonomi membuat ekonomi melambat sehingga menimbulkan mempengaruhi sendi kehidupan lain, terutama kesejahteraan rakyat, dengan adanya Undang-Undang No.5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat dengan latar belakang dibentuknya adalah untuk mengisi kekosongan hukum di bidang persaingan usaha, membuat partisipasi masyarakat menjadi lebih baik, tidak adanya pemusatan ekonomi, serta tidak adalagi hambatan dunia usaha.
Hukum persaingan usaha pilihan dalam demokrasi ekonomi
Demokratisasi ekonomi adalah pemangku kepentingan memberikan sebuah kebijakan atau aturan hukum yang dapat memberikan akses kepempatan berusaha bagi semua kalangan pelaku usaha baik itu korporasi besar, kecil, pelaku UMKM,sektor ritel moderen dan tradisional serta para investor, dengan adanya demokrasi ekonomi dan didukung hukum persaingan usaha yang sehat dapat terwujud ekonomi yang kuat bagi suatu negara. Dengan demokrasi ekonomi beberapa negara mengurangi pemborosan sumber daya alam, dan dapat menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas terutama dalam bidang usaha yang kompetitif dan maju seperti sekarang ini, perlunya instrumen hukum dan perangkatnya dalam hal ini sebuah lembaga yang dapat menegakkan hukum persaingan usaha. Dewasa ini lebih dari 130 negara di dunia ini telah memiliki Undang-Undang Persaingan dan anti monopoli, dengan maksud untuk meletakkan dasar hukum untuk melakukan regulasi guna menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat, untuk melahirkan ekonomi yang berorientasi pada demokrasi pasar yang baik.
Perlunya persaingan usaha yang sehat dalam penguatan ekonomi di Indonesia.
Manusia di dunia ini dalam melakukan kegiatan usaha pada dasarnya mengejar keuntungan untuk mendapatkan hasil yang maksimal, persaingan usaha yang sehat merupakan hal yang baik, dengan adanya persaingan yang sehat memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara untuk turut berpartisipasi di dalam prosesprofduksi, pemsaran, dan jasa suatu kegiatan usaha sehingga tercipta iklim persaingan yang sehat, efektif dan efisien dalam bidang ekonomi, peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang dan pemerintah untuk melaksanakan pengawasan dalam bidang persaingan usaha dan penegakan hukum sehingga tercipta suatu keadilan yang merata bagi para pelaku usaha demi terwujudnya penguatan ekonomi bagi Indonesia.
Indonesia sebagai negara hukum memberikan aturan yang jelas tentang persaingan usaha agar tercipta kestabilan ekonomi seperti termaktub dalam Pasal 33 ayat 1,2,3,4 Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia 1945, sehingga tercipta ekonomi yang kuat dan memberikan kesejahteraan kepada seluruh rakyat Indonesia. Sebagai kesimpulan bahwa penegakan hukum persaingan usaha dalam penguatan ekonomi sangat di butuhkan demi terwujudnya kestabilan, hukum, ekonomi, keamanan dan juga dapat memberikan kesempatan berusaha yang sama bagi setiap masyarakat indonesia, sehingga kesejahteraan dapat terwujud.
Leave a Reply
Be the First to Comment!