Makassar – Universitas Sawerigading (UNSA) Makassar di bawah pimpinan Rektor Prof. Dr. A. Melantik Rompegading, S.H., M.H menggelar Kuliah Umum, Sabtu (11/2/2023).
Kuliah umum juga di rangkaian dengan Diskusi dan Bedah Buku mengenai “Menguji Kewenangan MK dengan Anotasi Putusan Nomor 72/PUU-XVII/2019.” Kegiatan yang berlangsung di Aula Kampus Jl. Kandea Kota Makassar ini dilakukan melalui Fakultas Hukum (FH) selaku penanggungjawab.
Pada kesempatan itu, UNSA menghadirkan beberapa narasumber yakni, Assc Prof. Dr. Andi M Asrun, S.H., M.H selaku Penulis dari FH UNPAK,Selain itu, Dr. Maemanah, S.H., M.H dari Akademisi UNSA Makassar dan Suwartono selaku Branch Manager PT. Taspen Makassar.
Prof. Melantik sangat mendukung dan mengapresiasi setiap kegiatan yang dilakukan oleh Fakuktas karena dapat memajukan dan lebih memperkenalkan nama baik Kampus. Turut hadir, Wakil Rektor III Dr. Amran Sjahruddin, S.H., M.Hum., M.M, Dekan FH Dr. Hj. Asma, S.H., M.H, Dekan Fisipol Dr. Adi Sumandiyar, S.Sos., M.Si serta Civitas Akademika dan Mahasiswa UNSA Makassar. (Ros)
Leave a Reply
Be the First to Comment!