Makassar – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM-FH) Universitas Sawerigading (UNSA) Makassar turut andil dalam Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (26/8/2021).
Keikutsertaan mahasiswa FH ini dikarenakan kader BEM-FH UNSA tergabung didalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sulsel dan menggunakan UU Khusus Ketenagakerjaan.
Kasus yang didampingi oleh mahasiswa FH ialah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dialami oleh Perkerja/Buruh disalah 1 (satu) perusahaan yang berlokasi di Jl. Kima 3.
Sebelum lanjut ke tahap persidangan, kegiatan advokasi telah dimulai dari tahun 2020 dimana telah dilakukan beberapa kali proses Bipartit antara pihak pekerja dan pihak perusahaan,
Namun, tidak ada titik temu hingga akhirnya dilakukan proses Tripartit yang dilaksanakan di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar yang masih saja tidak menemukan titik kesepakatan,
Sehingga pihak Disnaker mengeluarkan sebuah anjuran untuk dilakukan proses pengambilan keadilan melalui peradilan hubungan Industrial pada PN Makassar kelas 1A khusus.
Kepada media, Sutriono, S.H selaku Ketua Koordinasi Bidang Hukum SPN Sulsel mengatakan pendampingan kasus ini bukan hanya karena pihak yang bersengketa merupakan salah satu mahasiswa FH UNSA Makassar akan tetapi memang seharusnya kita membantu pihak-pihak yang memang membutuhkan bantuan, ujarnya,
Saya berharap mahasiswa UNSA khususnya BEM-FH bisa tetap selalu menjunjung tinggi rasa kepedulian terhadap sesama yang membutuhkan bantuan apalagi didalam bantuan Hukum dan bantuan-bantuan lainnya, tutupnya.
Diketahui sebelumnya BEM-FH sudah pernah mengikuti persidangan dengan perkara yang sama mengenai Ketenagakerjaan, serta beberapa diantaranya pernah dimenangkan yakni perkara NO. 5/PDT.SUS.PHI/2020 /PN.MKS dan NO. 6/PDT.SUS.PHI /2020/PN.MKS.
Ketua Program Studi (Prodi) FH UNSA Makassar Danil Pasanda, S.H., M.H mengatakan semoga pencapaian yang diraih oleh mahasiswa/alumni FH tidak berhenti, akan tetapi menjadikan hal tersebut sebagai parameter untuk lebih mengasa diri dalam rangka menghadapi persaingan secara global dibidang hukum, tandasnya.
Turut hadir dalam pendamping kasus yaitu, Hezron Patandak Moaniku, Muhammad Jihan Akbar, Moch. Zuhal Nugroho. Z, Khaerianto Amir dan Akbar yang semuanya masih berstatus mahasiswa FH UNSA Makassar. (Ros)
Leave a Reply
Be the First to Comment!